nifas adalah keluarnya darah dari rahim disebabkan kelahiran,baik dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya disertai dengan rasa sakit.
syaikhul-islam ibnu mengatakan "Darah yang dikeluarkan wanita setelah lahir adalah disebut nifas". Atas dasar ini, jika darah nifas melebihi 40 hari padahal menurut kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat, hendaklah menunggu sampai berhenti.
Hukum-Hukum Nifas
A. Idah, Ila, Balig, Darah haid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar